3.125 Honorer di Lampung Terima SK Perpanjangan Kontrak

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi, Bandar Lampung, 11 Maret 2025 – Pemprov Lampung resmi membagikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi 3.125 tenaga honorer. Pembagian ini dilakukan setelah penundaan pengangkatan PPPK pada tahun anggaran 2025.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyerahkan SK secara simbolis di Gedung Sumpah Pemuda, PKOR Bandar Lampung. Keputusan ini merujuk pada Surat Menpan-RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang mengundur pengangkatan CPNS hingga Oktober 2025 dan PPPK hingga Maret 2026.

Baca Juga :  Deklarasi di Tanjung Kemala: Perlawanan Masyarakat Adat terhadap Ketidakadilan

“SK ini berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga tenaga honorer diangkat menjadi ASN,” kata Budi Sofyan, Kabid Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung.

Dengan terbitnya SK ini, para tenaga honorer kembali memperoleh kepastian gaji. Seorang honorer mengaku lega karena pembayaran yang tertunda sejak Januari kini jelas. “Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer di Lampung yang sebelumnya mengalami ketidakpastian terkait status dan hak mereka.

 

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru