Perjuangan Guru Honorer di Pesawaran, Lima Bulan Tanpa Kepastian Gaji!

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

akudigi.com – Di Kabupaten Pesawaran, isu insentif guru honorer yang belum dibayarkan menjadi pembicaraan hangat. Lima bulan tanpa bayaran, para guru honorer akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah tegas.

Siti Rivngatin, seorang guru honorer yang mewakili rekan-rekannya, mengungkapkan kekecewaannya.

“Saya mewakili seluruh guru honorer di Kabupaten Pesawaran. Gaji kami, yang tergabung dalam PGHM dan FTHSNI, belum dibayarkan selama lima bulan. Padahal, tahun 2024 akan segera berakhir,” ujarnya dengan nada penuh harap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memperjuangkan hak-hak mereka, Siti memberikan kuasa kepada Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, Ketua Peradi Gedung Tataan sekaligus Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan.

Nurul segera bergerak. Pada Senin, 23 Desember 2024, ia mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan pembayaran tersebut.

Baca Juga :  Gerindra Pesawaran Matangkan Strategi Menangkan Nanda-Anton di PSU Pilkada

Namun, upaya itu tidak sepenuhnya membuahkan hasil.

“Saya tidak bertemu dengan kepala dinas. Hanya Kabid P2K Pradana Utama dan Kasie Topon yang saya temui. Saya juga telah mengirim surat kepada Bupati Pesawaran, Ketua DPRD Pesawaran, dan Kapolres Pesawaran agar masalah ini cepat diselesaikan,” kata Nurul kepada media.

Menurut keterangan dari Pradana Utama, pencairan gaji bukan tanggung jawab Dinas Pendidikan, melainkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran.

“Dinas Pendidikan hanya sebagai wadah. Kami melengkapi data dan menyerahkannya ke BPKAD untuk pencairan,” jelasnya.

Namun, masalah ini tidak hanya sebatas keterlambatan pembayaran. Nurul juga mencurigai adanya praktik pungutan liar di tingkat koordinator kecamatan dan kabupaten.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Imam Besar Masjidil Haram di Mahan Agung

“Ada informasi bahwa setiap bulan pencairan, guru honorer diwajibkan membayar iuran sebesar 20 hingga 30 ribu rupiah. Jumlah guru honorer ini ribuan. Pertanyaannya, dana tersebut untuk apa dan digunakan bagaimana?” ungkap Nurul dengan nada serius.

Ia meminta semua Ketua Forum PGHM dan FTHSNI di tingkat kabupaten dan kecamatan dipanggil untuk menjelaskan dugaan ini.

Langkah ini diambil agar masalah tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan keadilan bagi ribuan guru honorer yang telah lama menanti hak mereka.

Di tengah perjuangan ini, harapan para guru honorer tetap membara. Mereka hanya ingin satu hal: keadilan atas hak yang sudah seharusnya mereka terima. (*)

 

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru