Pesawaran Termasuk 16 Daerah yang Tak Sanggup Gelar PSU

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.com, Jakarta – Kabupaten Pesawaran masuk dalam daftar 16 daerah yang tidak mampu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran dan kesiapan teknis.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU membutuhkan dana besar. Dari 24 daerah yang diwajibkan menggelar PSU, hanya delapan yang memiliki anggaran cukup, sementara 16 lainnya, termasuk Pesawaran, masih membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Sampaikan LKPJ 2024, Soroti Capaian Strategis Daerah

“Dari koordinasi yang dilakukan, ada 16 daerah yang tidak memiliki kesiapan anggaran untuk melaksanakan PSU. Ini menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusinya,” ujar Ribka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Pesawaran, daerah lain yang mengalami kendala serupa adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

Sementara itu, delapan daerah yang siap melaksanakan PSU karena memiliki anggaran mencukupi adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Gerindra Pesawaran Matangkan Strategi Menangkan Nanda-Anton di PSU Pilkada

Kemendagri mendorong pemerintah daerah yang belum siap agar melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD 2025 untuk mendukung pelaksanaan PSU. Instruksi Presiden Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana untuk pemilu ulang.

Dengan kondisi ini, nasib PSU di 16 daerah, termasuk Pesawaran, masih belum pasti dan bergantung pada solusi pendanaan yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah. (*)

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru