Pemerintah Umumkan Pencairan THR ASN Lebih Awal

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.com, Jakarta – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, serta anggota TNI dan Polri, akan cair paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (27/2/2025). Pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk pencairan THR, yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto: Kami Jaga Marwah Partai di Tengah Ambisi Kekuasaan

“Percepatan pencairan THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan memperkuat konsumsi domestik,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (4/32025).

Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan perusahaan u, ntuk membayarkan THR pekerja swasta tepat waktu. “Bagi pekerja swasta, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” tegas Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat perekonomian nasional dan menciptakan stabilitas menjelang Hari Raya Idulfitri.

 

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru