DPRD dan TPAD Pemprov Lampung Bahas LHP BPK

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Gelar rapat Perdana Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, soroti tiga poin penting. Diantaranya, DBH, PAD, Devisit.

“Baru saja kita selesai rapat peridana bersama Ketua Tim TAPD beserta jajarannya. Hasilnya, yang kami soroti dan sangat krusial tentang rekomendasi BPK ada tiga. Yaitu, persoalan DBH 1 triliun lebih, PAD, dan Devisit,” kata Ketua Pansus LHP BPK, Budiman AS, usai memimpin rapat, Selasa (21/5/2024).

Besok, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung itu mengatakan Pansus akan melakukan pendalaman, dengan memanggil masing-masing OPD. Untuk mempertanyakan lebih dalam soal sejumlah persoalan yang terjadi.

“Khusus untuk DBH, saya tegaskan Pansus akan memanggil Pemda dalam hal ini masing-masing Kepala Daerah dalam waktu dekat. Kita akan pertanyakan secara langsung ada apa ini,” ungkapnya.

Tujuannya, kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung itu mengaku pemanggilan Kepala Daerah tersebut untuk mensinkronisasi persoalan yang ada. Sesuai data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi.

“Kita akan panggil masing-masing Kepala Daerah pada 28 Mei,” tegas Budiman.

Ditempat yang sama, Anggota Pansus, Mirzali menegaskan pemanggilan Pemerintah Kabupaten/kota dalam rangka mengkonfirmasi dan dalami tentang DBH. Sebab, ada perbedaan pandangan yang sangat prinsip antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/kota.

Baca Juga :  Persoalan Seragam Sekolah di Lampung Tengah Selesai, Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Aturan Ditegakkan

“Pemerintah Provinsi menganggap menyerahkan uang ke Kabupaten/kota itu sebagai kebaikan hati. Itu bahasa mereka (Provinsi),” kata Mirzali.

Padahal, lanjut anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu. Menurut pandangan Pansus LHP BPK adalah salah. Karena, DBH merupakan Dana Bagi Hasil, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/kota.

“Inikan sangat prinsip, jadi. Untuk mengatasi perbedaan pandangan tersebut akan memanggil Pemerintah Kabupaten/kota secara langsung,” imbuhnya.(*)

 

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Momentum Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolda Lampung
Perkuat Sinergitas, DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan di Polda Lampung
Ketua DPRD Lampung Apresiasi dan Motivasi Atlet pada Kejuaraan Tinju Polresta 2026
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:54 WIB

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:53 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Momentum Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:46 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolda Lampung

Berita Terbaru