DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (14/01/2025).

Dari hasil Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, disampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung menyetujui Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Lampung akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu lima hari kerja sejak penetapan oleh KPU Provinsi.

Adapun berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung untuk periode 2025-2030.

Terkait pelantikan, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa saat ini regulasi terkait pelantikan masih mengacu pada regulasi yang lama.

Baca Juga :  Reses Mustika, Masyarakat Pekon Panggung Rejo Pringsewu Keluhkan Infrastruktur Jalan

“Sejauh ini masih dengan Perpres yang lama dan selagi belum ada Perpres (baru) yang keluar kami masih mengacu persiapannya kepada 07 februari tapi kami juga siap kalau memang ternyata nanti pada akhirnya Perpresnya berubah soal tanggal dan lain-lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar juga mengungkapkan bahwa pelantikan Gubernur direncanakan akan dilaksanakan di pusat yang kemudian Gubernur terpilih kemudian akan melantik Bupati dan Walikota terpilih di Provinsi Lampung. (*)

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Momentum Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolda Lampung
Perkuat Sinergitas, DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan di Polda Lampung
Ketua DPRD Lampung Apresiasi dan Motivasi Atlet pada Kejuaraan Tinju Polresta 2026
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:54 WIB

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:53 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Momentum Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:46 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolda Lampung

Berita Terbaru