Kejati Lampung Tetapkan Dendi Romadhona Tersangka Kasus SPAM Rp8 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Akudigi.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Dendi Romadhona, mantan Bupati Pesawaran sekaligus suami dari Bupati Pesawaran terpilih Nanda Indira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp8 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, di Gedung Kejati Lampung. Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zainal Fikri (mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Syahril dan Atal (pemenang tender proyek SPAM), serta satu orang berinisial S.

Baca Juga :  Supriyanto–Suriansyah Siap Adu Gagasan di Debat PSU Pilkada Pesawaran

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022. Penyidik menemukan indikasi adanya pengalihan lokasi pekerjaan dan penggunaan perusahaan “bendera” untuk mengatur proses tender, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai kronologi lengkap serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru