Akudigi,Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andy Roby, akhirnya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan tindakan tidak terpuji: mengempiskan empat ban mobil milik mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).
Peristiwa yang mencoreng nama lembaga legislatif itu disebut terjadi di area parkir Gedung DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andy menjalani pemeriksaan di ruang BK sejak pukul 13.00 hingga 14.30 WIB. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi usai diperiksa, ia memilih irit bicara. Dengan senyum tipis, Andy menghindari pertanyaan wartawan.
“Tanya saja sama teman-teman BK ya,” ujarnya singkat.
Saat kembali dicecar soal substansi pemeriksaan, Andy tak memberi jawaban. Ia justru melempar pertanyaan ringan kepada awak media. “Sudah makan belum kalian,” katanya sebelum bergegas masuk ke ruang Komisi III, Senin (9/2/2026).
Sikap bungkam itu kontras dengan sorotan publik yang terus menguat. Dugaan pengempisan ban terhadap kendaraan mahasiswi dinilai sebagai tindakan yang tak pantas dilakukan seorang wakil rakyat.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses etik yang sedang berjalan di BK.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada BK. Fraksi tidak akan mengintervensi proses yang sedang berjalan,” kata Lesty, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, fraksi akan menghormati apa pun keputusan BK, mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat seperti pergantian antarwaktu (PAW) apabila terbukti melanggar kode etik.
Kini, publik menanti sikap tegas BK DPRD Lampung. Kasus ini menjadi ujian integritas sekaligus kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.











