Akudigi, Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan pagar rumah dinas bupati yang bersumber dari APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.
Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026.
Ketua majelis hakim Firman Khadafi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Dawam Raharjo,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menjadi peringatan keras agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.











