DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akudigi, Pesawaran— Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 akhirnya memasuki babak baru. Senin (2/3/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran bersama Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Berkas tersebut resmi diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan selanjutnya akan disidangkan sesuai hukum acara yang berlaku.

Di antara lima terdakwa, nama mantan Bupati Pesawaran periode 2021–2025, Dendi Ramadhona, menjadi sorotan utama. Ia didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek Air Minum, Kerugian Rp7 Miliar

Kasus ini menyangkut proyek DAK Fisik Air Minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan tahun anggaran 2022—program yang seharusnya menjamin akses air bersih bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ariesandi Pilih Berdiri Bersama Rakyat, Dukung Paslon 01 di PSU Pesawaran

Namun berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia merepresentasikan potensi layanan air bersih yang hilang bagi warga.

Pertanyaannya: di mana titik kebocoran itu terjadi? Pada tahap perencanaan? Pengadaan? Atau pelaksanaan fisik di lapangan?

Pola yang Didalami Penyidik

Sumber penegak hukum menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pelaksanaan proyek dan keterlibatan pihak swasta dalam skema yang tidak sesuai ketentuan. Meski detail konstruksi dakwaan belum dibuka sepenuhnya ke publik, indikasi penyimpangan mengarah pada pengelolaan anggaran yang tidak semestinya.

Proyek SPAM bukan proyek biasa. Ia bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat: air bersih. Ketika proyek seperti ini diduga dikorupsi, dampaknya bukan hanya pada neraca keuangan negara, tetapi pada kualitas hidup warga.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Pelimpahan perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lampung. Publik akan menilai sejauh mana proses persidangan berjalan terbuka dan bebas intervensi.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menegaskan penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun dalam kasus yang melibatkan kepala daerah, sorotan publik selalu lebih tajam. Apakah persidangan akan membuka seluruh alur dugaan penyimpangan? Apakah aliran dana akan terurai jelas di ruang sidang? Dan adakah pihak lain yang turut menikmati proyek tersebut?

Menunggu Fakta di Persidangan

Kini bola berada di tangan majelis hakim Tipikor. Proses persidangan akan menjadi panggung pembuktian: apakah dakwaan jaksa mampu mengurai konstruksi perkara dan membuktikan unsur pidana secara meyakinkan.

Kasus ini bukan sekadar tentang lima terdakwa. Ia tentang akuntabilitas pengelolaan dana publik dan masa depan pembangunan infrastruktur dasar di Pesawaran.

Air bersih adalah hak warga. Jika benar dana untuk itu diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara—tetapi masyarakat yang menunggu aliran air yang tak kunjung mengalir.

Berita Terkait

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Ketua DPRD Lampung Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Lintas Sektor di Polda Lampung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru