
Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas isu perzinahan, kohabitasi, dan nikah sirih dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
FGD tersebut diikuti oleh akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Diskusi berlangsung secara komprehensif dengan mengulas aspek hukum, sosial, serta implikasi penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional terhadap kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Diah Dharma Yanti menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi hukum nasional agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Ia juga mendorong pendekatan edukatif dan dialogis dalam menyikapi isu-isu hukum yang sensitif.
Kegiatan FGD diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif bagi penguatan pemahaman hukum serta menjadi referensi dalam upaya harmonisasi kebijakan di tingkat daerah, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Provinsi Lampung.











