Akudigi, Pesawaran— Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 akhirnya memasuki babak baru. Senin (2/3/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran bersama Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Berkas tersebut resmi diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan selanjutnya akan disidangkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Di antara lima terdakwa, nama mantan Bupati Pesawaran periode 2021–2025, Dendi Ramadhona, menjadi sorotan utama. Ia didakwa bersama Kepala Dinas PUPR Pesawaran serta tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Air Minum, Kerugian Rp7 Miliar
Kasus ini menyangkut proyek DAK Fisik Air Minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan tahun anggaran 2022—program yang seharusnya menjamin akses air bersih bagi masyarakat.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia merepresentasikan potensi layanan air bersih yang hilang bagi warga.
Pertanyaannya: di mana titik kebocoran itu terjadi? Pada tahap perencanaan? Pengadaan? Atau pelaksanaan fisik di lapangan?
Pola yang Didalami Penyidik
Sumber penegak hukum menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pelaksanaan proyek dan keterlibatan pihak swasta dalam skema yang tidak sesuai ketentuan. Meski detail konstruksi dakwaan belum dibuka sepenuhnya ke publik, indikasi penyimpangan mengarah pada pengelolaan anggaran yang tidak semestinya.
Proyek SPAM bukan proyek biasa. Ia bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat: air bersih. Ketika proyek seperti ini diduga dikorupsi, dampaknya bukan hanya pada neraca keuangan negara, tetapi pada kualitas hidup warga.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Pelimpahan perkara ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lampung. Publik akan menilai sejauh mana proses persidangan berjalan terbuka dan bebas intervensi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, menegaskan penuntutan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Namun dalam kasus yang melibatkan kepala daerah, sorotan publik selalu lebih tajam. Apakah persidangan akan membuka seluruh alur dugaan penyimpangan? Apakah aliran dana akan terurai jelas di ruang sidang? Dan adakah pihak lain yang turut menikmati proyek tersebut?
Menunggu Fakta di Persidangan
Kini bola berada di tangan majelis hakim Tipikor. Proses persidangan akan menjadi panggung pembuktian: apakah dakwaan jaksa mampu mengurai konstruksi perkara dan membuktikan unsur pidana secara meyakinkan.
Kasus ini bukan sekadar tentang lima terdakwa. Ia tentang akuntabilitas pengelolaan dana publik dan masa depan pembangunan infrastruktur dasar di Pesawaran.
Air bersih adalah hak warga. Jika benar dana untuk itu diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara—tetapi masyarakat yang menunggu aliran air yang tak kunjung mengalir.











