Akudigi, Bandar Lampung – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung periode 2025–2030 resmi terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/36/V.01/HK/2026. Pembentukan dewan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menyampaikan bahwa Dewan Pendidikan memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan memberikan pertimbangan terhadap berbagai persoalan pendidikan.
“Dewan Pendidikan Lampung dibentuk untuk membantu Dinas Pendidikan dalam meningkatkan mutu dan akses pendidikan di Provinsi Lampung,” ujar Thomas Amrico di Bandar Lampung, Rabu (25/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, keberadaan Dewan Pendidikan diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, berbagai tantangan pendidikan, mulai dari kualitas pembelajaran hingga pemerataan fasilitas pendidikan, dapat ditangani secara lebih terarah.
Struktur Dewan Pendidikan Provinsi Lampung 2025–2030
Berdasarkan SK Gubernur Lampung tersebut, berikut susunan lengkap 13 anggota Dewan Pendidikan Provinsi Lampung:
Ketua:
-
Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D.
Wakil Ketua:
-
Dr. Asad, S.Ag., S.Hum., M.H., C.Me.
Sekretaris:
-
Gino, S.Pd., M.H.
Anggota:
-
Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd.
-
Dr. Azqia Akidatul Izzah, S.Hum., M.Pd.
-
Dr. Mansur, M.Pd.I.
-
Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H.
-
Dr. (C). Akbar Tanjung, M.Pd.
-
A. Burhanuddin, HB, S.H.I., M.Pd.
-
Abdul Karim, S.Pd., M.Pd.
-
Hengky Irawan, S.P., S.H., M.H., C.Med.
-
Leliana Tiara, S.H., M.H.
-
Tedi Purwoko, S.H., M.H.
Dengan resmi terbentuknya Dewan Pendidikan periode 2025–2030, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh kabupaten dan kota.











