
Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna internal untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).
Rapat paripurna internal ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung dan difokuskan pada penetapan anggota Pansus serta pembagian tugas dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. Pembentukan Pansus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan legislatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Lampung menyampaikan bahwa pembahasan LHP BPK melalui Pansus bertujuan memastikan semua rekomendasi ditindaklanjuti secara tepat waktu, akuntabel, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan di Provinsi Lampung.
Dengan terbentuknya Pansus, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan mendukung perbaikan kinerja pemerintah daerah.












