GPKD: Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal, Semua Putusan PHPU Pilkada 2024 Tak Sah

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.com, Jakarta, 28 Februari 2025 – Gerakan Pro Konstitusi dan Demokrasi Daerah (GPKD) menggelar demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/2), menuntut kejelasan legalitas kepemimpinan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Mereka menegaskan bahwa kepemimpinan Suhartoyo ilegal, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan pengangkatannya.

Al Farisi, perwakilan GPKD, menilai seluruh keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 tidak memiliki legitimasi. “Bagaimana mungkin nasib demokrasi daerah diserahkan kepada lembaga yang secara struktural dan fungsional diisi oleh orang bermasalah?” tegasnya dalam orasi.

Baca Juga :  Gerindra Pesawaran Matangkan Strategi Menangkan Nanda-Anton di PSU Pilkada

Menurutnya, meskipun PTUN Jakarta telah menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah, putusan tersebut hingga kini belum dijalankan. Hal ini, kata Al Farisi, berpotensi mencederai demokrasi dan merugikan banyak pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dianggap tidak profesional serta membuang anggaran negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para kandidat yang didiskualifikasi pun mengalami kerugian besar, baik dari segi waktu, pikiran, maupun materi. Keputusan MK seharusnya didasarkan pada legitimasi yang sah, bukan dari kepemimpinan yang cacat hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bhayangkara Presisi FC Resmi Bermarkas di Lampung, Gubernur Sambut Antusias

Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

GPKD menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga putusan PTUN Jakarta benar-benar dijalankan dan kepemimpinan MK memiliki legalitas yang jelas.

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru