
Bandar Lampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa harga pupuk subsidi tahun 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak merugikan petani. Komisi II menilai stabilitas harga pupuk menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas dan keberlanjutan sektor pertanian.
Dalam rapat bersama instansi terkait dan distributor, Komisi II DPRD Provinsi Lampung meminta pengawasan diperketat di tingkat pengecer guna mencegah praktik penjualan di atas HET. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga diharapkan dapat memastikan ketersediaan pupuk tetap aman selama musim tanam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD Provinsi Lampung berkomitmen terus mengawal kebijakan pupuk subsidi agar memberikan manfaat maksimal bagi petani serta mendukung ketahanan pangan daerah pada tahun 2026.











