Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.com-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, karena ketidakabsahan dokumen pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hakim MK, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi dinyatakan cacat hukum secara materiil dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU paling lambat 90 hari setelah putusan dibacakan. KPU Provinsi Lampung menyatakan kesiapan mereka dalam melaksanakan PSU tersebut dan menunggu regulasi dari KPU RI mengenai mekanisme pelaksanaannya.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan akan menjalankan putusan MK dan mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas selama proses PSU berlangsung. Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihhunajah, menyatakan bahwa pihaknya menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait persiapan pengawasan PSU dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang legitimate sesuai dengan kehendak masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru