Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akudigi, Bandar Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan pagar rumah dinas bupati yang bersumber dari APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp6,9 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026.

Ketua majelis hakim Firman Khadafi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Dawam Raharjo,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa.

Baca Juga :  11 Tahun Menunggak, Baru Bayar saat Pemutihan: Gubernur Lampung Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Samsat

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus menjadi peringatan keras agar pengelolaan anggaran publik dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Ketua DPRD Lampung Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Lintas Sektor di Polda Lampung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru