Perangkat Desa Pesawaran Tuntut Kepastian Siltap dan BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 6 Januari 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

akudigi.com – Perwakilan aparatur desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesawaran mengadakan audiensi dengan DPRD setempat pada Senin (6/1/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperjuangkan sejumlah hak perangkat desa, termasuk penghasilan tetap (Siltap) dan BPJS Kesehatan.

Ketua PPDI Kabupaten Pesawaran, Suwanto, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kantor DPRD untuk memastikan pembayaran Siltap yang tertunda selama dua bulan, yakni November dan Desember 2024, sudah dianggarkan dalam tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan Siltap sudah dianggarkan tahun 2025 dan mohon agar dipercepat realisasinya. Karena ini sudah memasuki bulan pertama di tahun 2025, dan dalam Perbup penyaluran Siltap dilakukan per bulan,” ujar Suwanto.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pesawaran Terima Usulan DOB Lampung Pesisir

Selain masalah Siltap, Suwanto mengungkapkan, audiensi juga membahas persoalan BPJS Kesehatan milik perangkat desa yang sebagian terblokir.

Ia menambahkan bahwa target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang menjadi syarat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD), juga menjadi perhatian.

“Kami mendukung pemenuhan kewajiban, tetapi hak kami sebagai perangkat desa juga harus dipenuhi. Perimbangan antara hak dan kewajiban harus sama,” tegas Suwanto.

Menanggapi aspirasi ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, menyatakan bahwa Siltap yang tertunda pada akhir tahun 2024 sudah dianggarkan dalam APBD 2025.

“Yang ada hanya hutang Siltap dua bulan di tahun 2024, dan sudah kita anggarkan di tahun 2025 selama 14 bulan. Sehingga di tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi hutang Siltap,” jelas Nasir.

Baca Juga :  KPU dan Bawaslu Pesawaran Kompak Pencalonan Aries Sandi Darma Memenuhi Syarat

Nasir juga menjelaskan terkait BPJS Kesehatan perangkat desa yang masih terblokir akibat tunggakan sebesar Rp14 miliar. Untuk mengatasinya, DPRD telah menganggarkan tambahan dana sebesar Rp21 miliar pada tahun 2025.

“Kekurangan dana untuk BPJS Kesehatan akan dibahas lebih lanjut dalam APBD Perubahan tahun 2025,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan OPD terkait dan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan pengaktifan kembali layanan BPJS.

“Insyaallah ke depan tidak ada persoalan lagi. Harapan kami, Siltap dapat dibayarkan setiap bulan sesuai Perbup, dan pelayanan perangkat desa semakin maksimal untuk masyarakat,” tutup Nasir. (*)

Berita Terkait

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan
Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur
Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara
Safari Ramadan, DPRD dan Pemprov Lampung Pererat Silaturahmi di Tulang Bawang Barat
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan 1447 H, Perkuat Sinergi Pengamanan di Polda Lampung
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:52 WIB

DAK Air Minum Rp7 Miliar, Dendi Ramadhona cs Segera Disidangkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat SPMB 2026/2027, Tegaskan Nol Kecurangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:38 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Dorong Sinergi dan Percepatan Infrastruktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru