Persoalan Seragam Sekolah di Lampung Tengah Selesai, Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Aturan Ditegakkan

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Komisi V DPRD Lampung memastikan persoalan seragam sekolah yang sempat menjadi perhatian di kalangan wali murid di Lampung Tengah telah selesai. Pernyataan ini disampaikan oleh Marsha Dhita Pytaloka, Anggota Komisi V DPRD Lampung, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, baru-baru ini.

Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait keterlambatan distribusi seragam yang berlangsung hampir dua tahun.

“Per hari ini, seragam telah dibagikan kepada siswa. Meskipun demikian, beberapa masalah terkait distribusi seragam akan dibahas lebih lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak sekolah dan wali murid,” kata Marsha, Selasa (21/1/2025).

Marsha menjelaskan bahwa keterlambatan distribusi disebabkan oleh kendala teknis yang terjadi pada pihak konveksi, seperti sakitnya penjahit dan beberapa masalah lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa masalah tersebut sudah terselesaikan.

“Alhamdulillah, per hari ini masalah seragam sudah selesai dibagikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak sekolah tidak diperkenankan membebani orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baik pada penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

Selain masalah seragam, Marsha juga menemukan beberapa persoalan lain selama sidak tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan secara rinci masalah tersebut dan berencana untuk membahasnya dalam RDP yang dijadwalkan minggu depan.

Baca Juga :  Hujan Deras, Anggota DPRD Fraksi PKS Syukron dan Puji Temui Mahasiswa Demo

“Terkait masalah lainnya, Komisi V akan mengagendakan RDP dengan komite dan wali murid minggu depan. Kami akan konfirmasi kembali setelah RDP dilaksanakan,” tambahnya.

Marsha juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah yang dilakukan terhadap siswa yang belum melunasi biaya komite. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Penahanan ijazah tidak diperkenankan karena itu merupakan hak siswa. Kami akan memanggil kepala sekolah terkait. Kasus semacam ini sering terjadi, biasanya disebabkan oleh biaya komite yang belum lunas,” tegas Marsha. (*)

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara
DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Momentum Satu Tahun Mirza–Jihan
Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan
DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolda Lampung
Perkuat Sinergitas, DPRD Lampung Hadiri Apel Siaga Ramadan di Polda Lampung
Ketua DPRD Lampung Apresiasi dan Motivasi Atlet pada Kejuaraan Tinju Polresta 2026
Mahasiswa Gelar Aksi, DPRD Lampung Terima dan Siap Kawal Aspirasi Pendidikan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:54 WIB

DPRD Provinsi Lampung: Safari Ramadhan Perkuat Sinergi Pembangunan di Lampung Utara

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:53 WIB

DPRD Lampung Dorong Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Pers di Momentum Satu Tahun Mirza–Jihan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 12:47 WIB

DPRD Provinsi Lampung Gelar Paripurna Internal Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:46 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda di Mapolda Lampung

Berita Terbaru